TEMPO Interaktif, Klang: Seorang warga Indonesia dihukum 42 tahun penjara oleh pengadilan di Malaysia setelah mengaku bersalah atas dua tuntutan yaitu memerkosa gadis berusia 13 tahun dan tinggal di Malaysia secara ilegal, Kamis (16/10).
Menurut The Star, Jumat (17/10), Sutejo Pak Rudi (45 tahun) memerkosa seorang gadis yang akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki. Tindakan tersebut dilakukan Sutejo pada Oktober 2004 di sebuah rumah di Jalan Kereapi Lama di Jeram, Malaysia. Sutejo kembali memerkosa gadis itu pada bulan yang sama di sebuah rumah di Jalan Batu 19 1/2, Jeram, Malaysia.
Sutejo dihukum 18 tahun penjara atas pemerkosaan pertama dan 20 tahun atas pemerkosaan yang kedua. Sutejo juga dihukum empat tahun penjara karena masuk ke Malaysia secara ilegal dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi.
Hakim Awang Kerisnada Mahmud memvonis hukuman penjara terhitung sejak penangkapan Sutejo pada 23 Mei 2005.
Menurut fakta-fakta di persidangan, Sutejo yang merupakan teman orangtua korban menawarkan korban 5 ringgit Malaysia dan 50 ringgit Malaysia saat memerkosa korban.
Awang Kerisnada mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera.
Dalam akun Twitter-nya, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menulis "Harapan yang menggunung". Setelah melalui jalan panjang, akhirnya koalisi oposisi dideklarasikan secara resmi dengan logo bertulisan "HARAPAN", yang huruf "A" keempat berupa anak panah Arjuna- tokoh dalam kisah epik Mahabarata. Dengan pilihan ini, metamorfosis Pakatan Rakyat, partai oposisi Malaysia, membayangkan pemilihan umum yang akan datang sebagai arena perang melawan Karna, yakni Barisan Nasional- partai berkuasa sekarang.