Mahkamah Agung Minta Pemerintah Pakistan Longgarkan Lockdown

Selasa, 19 Mei 2020 10:30 WIB

Kasus virus corona di Pakistan mencapai 510 kasus sehingga mendesak Pakistan International Airlines dihentikan sementara. Sumber: aa.com.tr

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Pakistan pada Senin, 18 Mei 2020, memerintahkan pemerintah negara itu agar mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan untuk memperlambat penyebaran virus corona. Putusan pengadilan itu diambil kendati Pakistan mengalami kenaikan jumlah orang yang terinfeksi virus corona sejak lockdown diberlakukan.

“Tampaknya ini bukan sebuah pandemik di Pakistan dan mempertanyakan mengapa upaya memerangi virus corona ini menelan banyak uang,” demikian keterangan Mahkamah Agung Pakistan, seperti dikutip dari reuters.com.

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock

Dalam putusan Mahkamah Agung itu pengadilan memerintahkan agar mal-mal dibuka lagi jika otoritas kesehatan tidak keberatan dan pembatasan dicabut sehingga aktivitas bisnis bisa dibuka pada akhir pekan. Perintah itu diterbitkan menggunakan otoritas dewan Mahkamah Agung agar menerbitkan putusan ‘sou motu’ tanpa harus menunggu kasus khusus muncul.

“Selama pasar dibuka, maka tidak adil menutup mal-mal. Kami tidak menemukan alasan yang masuk akal atau pembenaran ketika bisnis dasar diperintahkan tutup sepanjang akhir pekan,” keterangan Mahkamah Agung Pakistan.

Advertising
Advertising

Di Pakistan ada 42.125 kasus Covid-19 dan 903 pasien yang berakhir dengan kematian. Kendati secara total jumlahnya cukup rendah dibanding negara-negara barat, namun kasus-kasus baru di Pakistan naik tajam pada Mei ini.

Otoritas di Pakistan, termasuk Perdana Menteri Imran Khan, mengatakan kenaikan kasus virus corona di Pakistan lebih rendah dari yang diproyeksikan. Pada pekan lalu otoritas juga telah mengizinkan pasar retail buka lagi setelah lockdown yang diterapkan negara itu telah menyebabkan perekonomian lumpuh.

Pemerintah Pakistan sudah berencana mencabut secara bertahap larangan dalam lockdown. Tindakan itu dikritisi para dokter karena mereka khawatir virus corona bisa menyebar lagi dengan cepat dan membuat sistem kesehatan kewalahan.

Berita terkait

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

7 jam lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

5 hari lalu

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

Mahasiswa pindah dari tenda dan duduki Hamilton Hall. Kampus mulai menskors sebagian pengunjuk rasa pro Palestina dan mengancam memecat yang lain.

Baca Selengkapnya

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

5 hari lalu

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

PM Skotlandia Humza Yousaf dilantik saat usianya masih 37 tahun, setahun lalu. Tak sampai setahun ia mengundurkan diri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya