Khawatir Gelombang Baru Corona, Hong Kong Timbang Lockdown Lagi

Minggu, 5 April 2020 17:58 WIB

Pekerja tengah memproduksi masker di Mask Factory, di Hong Kong, Cina, 19 Februari 2020. Wabah Virus Corona di sejumlah negara membuat produski masker meningkat drastis. REUTERS/Tyrone Siu

TEMPO.CO, Jakarta - Hong Kong berniat menjalankan lagi lockdown mereka. Menurut penasihat pemerintah, Bernard Chan, hal itu dipertimbangkan karena adanya kekhawatiran atas gelombang baru virus Corona (COVID-19).

Menurut Chan, potensi gelombang baru tersebut nyata karena Cina, belum lama ini, telah mengangkat lockdown di Hubei. Dengan kata lain, akan makin banyak warga Cina yang berkunjung ke Hong Kong. Mengingat kasus virus Corona bisa bersifat asymptomatic, Chan khawatir virus Corona masuk tanpa terdeteksi.

"Kami masih memiliki ruang untuk melakukan pencegahan," ujar Bernard Chan sebagaimana dikutip dari South China Morning Post, Ahad, 5 April 2020.

Chan melanjutkan, lockdown juga bisa diperluas dengan berbagai cara. Misalnya, dengan melarang semua rumah makan untuk melayani pelanggan di tempat. Dengan kata lain, semua pesanan harus dibungkus dan dibawa pulang, tidak boleh dimakan di lokasi rumah makan.

Langkah lain, dengan memperbanyak jenis-jenis usaha non esensial yang tidak diperbolehkan beroperasi. Dengan begitu, mayoritas penduduk akan terpaksa tinggal dan bekerja dari rumah.

"Perluasan lockdown memang akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Selain itu, juga bisa menimbulkan kepanikan. Tetapi, kami harus berani menerimanya jika alternatifnya adalah hal yang lebih buruk," ujar Chan.

Lockdown sebelumnya berjalan tiga pekan. Dalam penerapannya, perbatasan negara ditutup, terutama yang berhubungan dengan Cina. Beberapa bisnis non-esensial dilarang beroperasi agar warga bekerja dari rumah. Selain itu, turis internasional juga dilarang masuk.

Kekhawatiran pemerintah Hong Kong dipahami oleh peneliti dari University of Hong Kong, Yuen Kwong-yung. Kwong-yung berkata, gelombang baru wabah virus Corona bisa terjadi seiring dengan kembali beraktivitasnya Cina. Jika Cina membiarkan seluruh bisnisnya kembali beroperasi, maka Hong Kong berpotensi terdampak virus Corona.

"Gelombang pertama bersifat lokal, gelombang kedua dari mereka yang mengunjungi luar negeri. Gelombang ketiga mungkin dari Cina. Gelombang ini bisa terus berlanjut hingga sampai ditemukannya vaksin atau terbentuk herd immunity dengan persentase 80 persen," ujar Kwong-yung. Kwong Yung menyarankan lockdown baru diringankan apabila situasi sudah lebih terkendali.

Hingga berita ini ditulis, Hongkong tercatat berhadapan dengan 845 kasus virus Corona (COVID-19). Korban meninggal di sana ada 4 orang. Sementara itu, di Cina, ada 82.647 kasus dan 3.333 korban meninggal.

Sejauh ini, Hong Kong hanya berurusan dengan kasus-kasus virus Corona yang bersifat impor. Jelasnya, kasus-kasus Corona dari mereka yang baru saja mengunjungi luar negeri.

ISTMAN MP | SOUTH CHINA MORNING POST

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

8 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

5 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

5 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

13 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya