Virus Corona, Singapura Perketat Aturan untuk Warga dan Pelancong
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 16 Maret 2020 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan Singapura atau MOH pada Minggu, 15 Maret 2020, mengimbau masyarakat Singapura untuk tidak melakukan perjalanan yang tidak bersifat mendesak. Imbauan ini ditujukan untuk menekan penyebaran virus coroba atau COVID-19.
Singapura juga telah memperketat aturan di area perbatasan, termasuk negara-negara ASEAN. Tidak bepergian pada masa sekarang sama dengan mengurangi risiko masyarakat tertular virus corona. Aturan ini akan berlaku selama 30 hari ke depan yang selanjutnya akan dievaluasi.
Dikutip dari asiaone.com, imbauan ini diberlakukan per Senin, 16 Maret 2020 mulai pukul 12 malam dan berlaku untuk seluruh warga negara Singapura, mereka yang mengantongi izin tinggal tetap atau hanya melakukan kunjungan singkat di Singapura. Mereka yang baru melakukan perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan diberikan surat karantina agar tetap berada di rumah selama 14 hari.
Akan tetapi, peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan jalur laut atau darat, misalnya warga Singapura atau Malaysia yang saling menyeberangi perbatasan. Kondisi ini tak pelak membuat jumlah orang yang melintasi wilayah perbatasan semakin banyak.
Para pelancong yang hendak ke Singapura harus membuktikan bahwa mereka sudah memesan perjalanan. Misalnya bukti pemesanan hotel atau alamat tempat tinggal keluarga mereka yang hendak dikunjungi.
Kementerian Kesehatan Singapura saat ini juga sedang mempertimbangkan tes massal virus corona dengan mengambil cairan di rongga hidung. Hal ini berkaca pada tingginya penularan antar lingkungan masyarakat di negara itu dan bukti dari kasus-kasus yang tertular dari orang yang datang ke Singapura. Sekarang ini, tes virus corona hanya dilakukan pada para pelancong yang mengalami gejala-gejala.
Para pelancong dari negara ASEAN yang hanya melakukan kunjungan singkat di Singapura akan dimintai informasi riwayat kesehatan mereka oleh Misi Luar Negeri Singapura di negara tempat mereka tinggal. Informasi ini harus diberikan sebelum mereka bertolak ke Singapura.
Surat riwayat kesehatan itu lalu harus disahkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura sebelum mereka terbang ke Singapura. Persetujuan itu nantinya akan diverifikasi oleh otoritas pengecekan dan imigrasi di Singapura. Mereka yang tiba di Singapura untuk kunjungan singkat tanpa persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura ini, akan ditolak masuk Singapura.
“Oleh sebab itu, mereka disarankan mendapatkan persetujuan dulu sebelum memesan tiket perjalanan,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura.
Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan kebijakan baru bagi para tenaga migran yang masuk Singapura. Detail dari aturan baru ini akan diumumkan segera.