Jaksa Australia Tanggapi Upaya Banding Kardinal George Pell
Rabu, 9 Oktober 2019 16:01 WIB
TEMPO.CO, Melbourne – Jaksa penuntut di Australia meminta Pengadilan Tinggi untuk menolak upaya banding final yang dilakukan oleh bekas bendahara Vatikan, Kardinal George Pell terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua orang bocah lelaki berusia 13 tahun. Kasus ini disebut terjadi di sebuah katedral pada pada akhir 1990.
“Upaya banding ini tidak mempermasalahkan kepentingan publik dan hukum,” kata jaksa penuntut dalam dokumen yang dikirim kepada Pengadilan Tinggi pada Selasa, 8 Oktober 2019 seperti dilansir Reuters. Fakta-fakta dari kasus ini telah diperiksa secara menyeluruh oleh mayoritas pengadilan banding.
ABC melansir direktur penuntutan publik mengajukan jawaban atas permohonan Pell kepada Pengadilan Tinggi untuk mencabut putusan pengadilan sebelumnya.
Menanggapi ini, pengacara Pell memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk merespon. Setelah itu, panel dari Pengadilan Tinggi akan memutuskan apakah akan mendengarkan argumentasi banding dari Pell. Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi, keputusan ini dapat dibuat berdasarkan dokumen yang diajukan atau setelah digelarnya persidangan.
Kasus ini bakal diproses paling cepat pada 2020 jika pengadilan memutuskan untuk memproses upaya banding dari Pell ini.
Pell menjadi pejabat tertinggi di Katolik yang terkena vonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Maret 2019 selama enam tahun. Dia akan bisa mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat pada Oktober 2022 saat berusia 81 tahun.
Menurut dua hakim dari pengadilan banding Victoria, pengadilan merasa yakin tanpa keraguan bahwa Kardinal Pell bersalah terkait dakwaan yang didakwakan.
Dalam pembelaannya, pengacara dari Kardinal George Pell mengatakan tidak mungkin klien melakukan pelanggaran itu di tengah semua aktivitas yang terjadi pasca misa di arena katedral, yang disebut sebagai lokasi terjadinya pelecehan seksual.