Gabung ISIS, 3 Warga Prancis Divonis Mati Pengadilan Irak
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 27 Mei 2019 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Irak memvonis hukuman mati kepada tiga warga negara Prancis setelah menemukan mereka bersalah karena bergabung dengan kelompok radikal Islamic State atau ISIS. Ketika warga Prancis itu ditangkap oleh pasukan militer yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat yang memerangi ISIS.
Vonis pengadilan ini adalah yang pertama bagi anggota ISIS asal Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Irak. Ketika orang itu adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan tersebut.
Baca juga: Kalah di Irak dan Suriah, ISIS Kini Pilih Taktik Perang Gerilya
“Vonis itu dijatuhkan setelah mereka terbukti menjadi anggota organisasi teroris ISIS,” kata sumber di pengadilan, yang menolak dipublikasi karena tak berwenang berbicara kepada media.
Dikutip dari aljazeera.com, Senin, 27 Mei 2019, Irak saat ini menahan ribuan anggota ISIS yang direpatriasi dalam beberapa bulan terakhir dari Suriah, sebuah negara yang bertetangga dengan Irak. Mereka ditahan oleh Pasukan Demokratik Suriah yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat, saat bertempur melumpuhkan ISIS.
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Jaringan ISIS dalam Kerusuhan 22 Mei
Sejumlah pengadilan di Irak telah menyidangkan ratusan militan warga negara asing. Banyak dari mereka divonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Namun anggota ISIS yang warga negara asing itu belum ada yang dieksekusi mati.
Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou diantara 12 warga negara Prancis yang tertangkap di Suriah karena bergabung dengan ISIS. Pada Februari 2019 mereka dikirim ke Irak untuk menjalani persidangan. Sejumlah kelompok HAM, termasuk Human Rights Watch mengkritisi pengadilan Irak yang dinilai bergantung pada pengakuan hasil interograsi atau saat dilakukan penyiksaan.