Penistaan Agama, Mahkamah Agung Pakistan Meninjau Kasus Bibi

Selasa, 29 Januari 2019 19:00 WIB

Asia Bibi adalah ibu rumah tangga dengan lima anak yang telah dipenjara selama 8 tahun atau sejak 2010. Bibi yang beragama Kristen dituduh telah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam sebuah percekcokan dengan sejumlah tetangganya. Putusan pengadilan pada Rabu, 31 Oktober 2018 membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Sumber: news.sky.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Pakistan akan meninjau kembali pembebasan narapidana kasus penistaan agama bernama Aasia Bibi. Putusan pembebasan terhadap Bibi telah memicu gelombang protes berhari-hari di Pakistan dan menciptakan kekacauan.

Dikutip dari aljazeera.com, Selasa, 29 Januari 2019, Mahkamah Agung rencananya akan mendengarkan sebuah petisi terhadap pembebasan Bibi. Sebelum dibebaskan Oktober 2018, Bibi sudah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca: Penistaan Agama, Pengacara Asia Bibi Berlindung ke Belanda

Jika putusan Mahkamah Agung mendukung putusan pengadilan banding, maka Bibi akan diberikan kebebasan, termasuk melakukan perjalanan ke Kanada yang telah memberikannya suaka. Bibi sekarang ini di bawah perlindungan aparat keamanan Pakistan dan keberadaannya di Pakistan dirahasiakan demi keamanannya.

Pengacara Bibi, Saiful Malook sudah kembali ke ibu kota Islamabad pada Selasa, 29 Januari 2019 untuk mengikuti sesi dengar.

Advertising
Advertising

Baca: Kasus Penistaan Agama, Putri Asia Bibi Muncul ke Publik

Di Pakistan tuduhan penistaan agama diancam dengan hukuman mati. Walhasil, pembebasan Bibi telah mendorong kelompok – kelompok garis keras di Pakistan melakukan demonstrasi. Sejak 1990, setidaknya sudah 74 orang menjalani hukuman mati terkait tuduhan penistaan agama. Dia berharap kasus hukum terhadap kliennya bisa dihentikan.

“Ini sebuah petisi yang sembrono dan mereka seharusnya didenda karena mengajukan petisi ini. Saya berharap sesi dengar akan diselesaikan dalam hitungan menit dan petisi ini dihentikan,” kata Malook.

Sebelumnya Malook sudah melarikan diri ke Belanda karena merasa nyawanya terancam setelah membela Bibi. Bibi, 54 tahun, ibu lima anak, ditahan pada 2009 setelah dituduh melakukan penistaan agama ketika terlibat cekcok dengan dua perempuan muslim yang menolak minum dari air yang telah digunakan oleh seorang pemeluk kristen di wilayah timur Provinsi Punjab.

Namun yang terjadi, tuduhan terhadap Bibi melebar hingga dia akhirnya dituduh telah menghina Nabi Muhammad. Kepolisian menindaklanjuti dugaan penistaan agama ini dan memvonisnya hukuman mati pada 2010, tetapi di pengadilan banding memutusnya bebas.

Berita terkait

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

10 jam lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

5 hari lalu

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

PM Skotlandia Humza Yousaf dilantik saat usianya masih 37 tahun, setahun lalu. Tak sampai setahun ia mengundurkan diri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya