Parlemen Pakistan Loloskan Undang-Undang Transgender
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 10 Mei 2018 08:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Pakistan meloloskan sebuah undang-undang yang menjamin hak-hak dasar bagi kalangan transgender di negara itu. Undang-undang itu melarang tindakan diskriminasi di tempat kerja dan sektor bisnis swasta lainnya. Langkah ini dipuji oleh para aktivis sebagai sebuah keputusan bersejarah di Pakistan.
Dikutip dari situs Al-Jazeera pada Rabu, 9 Mei 2018, anggota parlemen Pakistan melakukan pemungutan suara pada Selasa, 8 Mei 2018, waktu setempat, untuk meloloskan undang-undang perlindungan hak-hak transgender. Undang-undang itu, akan membolehkan seseorang mengidentitaskan dirinya sebagai laki-laki, perempuan atau gender campuran dan mendaftarkan identitasnya pada dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Identitas Nasional, paspor, SIM dan ijazah.
Baca:Transgender, Dinda Syarif Ingin Menghadap Ilahi sebagai Laki-laki
Undang-undang transgender juga mengizinkan warga negara Pakistan untuk mengekspresikan jenis kelamin sesuai keinginan mereka dan memilih identitas gender, baik itu sebagai perempuan, laki-laki atau keduanya dan bisa tidak mengacu pada gender saat dilahirkan.
"Saya fikir ini tidak akan pernah terjadi dalam hidup saya, tapi saya beruntung melihat parlemen meloloskan undang-undang ini," kata Bindiya Rana, aktifis transgender.
Baca: Transgender Melly Bradley : Ganti Kelamin Itu Melawan Kodrat Dosa
Menurutnya, perjuangan undang-undang ini bukan untuk kepentingan para transgender yang telah menjalani hidup 40 tahun sampai 50 tahun sebagai transgender, tetapi memperjuangkan undang-undang ini ditujukan bagi generasi transgender Pakistan berikutnya.
Tidak diketahui berapa jumlah pasti transgender di Pakistan, namun data kelompok advokasi, Trans Action, memperkirakan ada sekitar 500 ribu transgender di seluruh Pakistan yang hidup ditengah-tengah populasi 207 juta jiwa.