Ombudsman Papua Nugini: Kewarganegaraan Joko Tjandra Ilegal

Reporter

Tempo.co

Jumat, 13 April 2018 07:05 WIB

TEMPO/Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Ombdusman Papua Nugini menyatakan kewarganegaraan pengusaha tajir Joko Tjandra melanggar hukum, sehingga kewarganegaraannya seharusnya dicabut.

Pernyataan badan pemantau pemerintah Papua Nugini ini merupakan hasil investigasi yang sudah lama dibuat namun baru sekarang dimunculkan di parlemen dan ramai dibahas di publik, seperti dilansir dari ABC.NET. AU, 12 April 2018.

Baca: Status Warga Negara Joko Tjandra Kemungkinan Batal

Komisi Ombudsman menemukan 18 pelanggaran yang dilakukan saat itu oleh Kepala Imigrasi Mataio Rabura dan anak buahnya serta Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Ano Pala.

Dari 18 pelanggaran itu, di antaranya Pala memberikan jaminan kewarganegaraan kepada Joko meski dia tahu bahwa Joko tidak layak menerima kewarganegarana itu berdasarkan persyaratan konstitusi, antara lain harus tinggal di Papua Nugini sedikitnya selama delapan tahun berturut-turut.

Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko juga bertentangan dengan Undang-undang Kewarganegaraan. Joko tidak membayar biaya untuk menjadi warga negara Papua Nugini sesuai ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan. Joko baru membayar biaya tersebut empat bulan setelah mendapatkan kewarganegaraan.

Advertising
Advertising

Pala juga tidak menghormati saran dari Badan Intelijen Nasional, polisi dan Interpol bahwa Joko sebagai buronan.

Pala mencetak dan menandatangani sertifikat kewarganegaraan Joko sebelum Komisi Penasehat Kewarganegaraan mempertimbangkan aplikasi Joko.


Mantan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini, Ano Pala yang disebut Komisi Ombudsman melakukan pelanggaran konstitusi dan undang-undang memberikan kewarganegaraan kepada buronan aparat hukum Indonesia, Joko Tjandra

Baca: Joko Tjandra Punya Bisnis Besar di Papua Nugini

Setelah paspornya terbit pada Mei 2012, Joko mengajukan paspor baru tiga hari kemudian dengan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Dia juga mengubah tanggal lahirnya dari 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963.

Pada Juni 2012, paspor baru Joko Tjandra keluar dengan nama Joe Chan dan tanggal lahir baru.

Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.

Baca: Djoko Tjandra Masuk Panama Papers, Jaksa Agung Angkat Tangan

Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.

Joko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu tahun 2012.

Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini dan pemerintah waktu itu berjanji akan menyelidikinya. Namun, kasus ini kemudian dipetieskan.

"Temuan ini sudah lama diketahui pemerintah," kata Kerenga Kua, anggota parlemen dari partai oposisi yang menganggap temuan Komisi Ombudsman bukan kejutan.

Saat pemberian status kewarganegaraan kepada Joko, Kua sebagai jaksa agung Papua Nugini.

"Pemerintah sudah tahu bahwa Joko Tjandra mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini secara ilegal," ujar Kua.

Menurut Kua, kasus kewaranegaraan ilegal Joko yang membuatnya dipecat sebagai jaksa agung.

Rekomendasi untuk membatalkan paspor Joko Tjandra, menurut Kepala Transparansi Internasional Papua Nugini, Lawarence Stephen akan menjadi problematik. Karena membuat Joko kehilangan kewarnegaraan.

Baca: Indonesia Tunggu PNG Cabut Status WN Joko Tjandra

"Itu tidak akan terjadi, jadi mengikat kami membawa ini ke pengadilan untuk empat, lima atau enam tahun lagi," ujar Stephen.

Sementara rekomendasi Komisi Ombdusman menyeret Rabura ke pengadilan atas kasus kewarganegaraan ilegal Joko Tjandra tidak lagi dapat dilakukan karena Rabura sudah meninggal awal tahun ini. Tinggallah Pala yang sudah tidak duduk di pemerintahan maupun parlemen.

Dalam satu wawancara dengan Radio New Zealand, Pala membantah melakukan pelanggaran hukum dalam pemberian kewarganegaraan kepada Joko Tjandra.

Pala menjelaskan, Indonesia dan Papua Nugini memiliki perjanjian ekstradisi, namun tidak pernah ada permintaan pada dirinya saat itu bahkan hingga saat ini tentang buronan Joko Tjandra. Ada pembicarana dengan melibatkan Interpol. Namun tidak ada hasilnya.

"Jadi, saya masih berteka teki. Jika Indonesia menginginkannya sekarang mereka dapat mengambilnya, dan mereka boleh saja mengambilnya, namun mereka tidak pernah melakukannya,' kata Pala menjelaskan tentang alasan Joko Tjandra mendapatkan kewaranegaraan Papua Nugini yang dianggap ilegal oleh Komisi Ombdusman negara jiran itu.

Berita terkait

Joe Biden Klaim Pamannya Dimakan Kanibal di Papua Nugini, Begini Kata PM Marape

1 hari lalu

Joe Biden Klaim Pamannya Dimakan Kanibal di Papua Nugini, Begini Kata PM Marape

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan negaranya tidak pantas dicap kanibal setelah Presiden AS Joe Biden bercerita tentang pamannya yang tewas di sana pada Mei 1944.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

35 hari lalu

Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Perang Suku di Papua Nugini Tewaskan 64 Orang, Mayat-mayat Tergeletak di Jalanan

19 Februari 2024

Perang Suku di Papua Nugini Tewaskan 64 Orang, Mayat-mayat Tergeletak di Jalanan

Papua Nugini dilanda perang suku terbesar dalam sejarah. PM Australia ikut resah.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Kerusuhan di Papua Nugini Tidak Berdampak ke Indonesia

14 Januari 2024

TNI Pastikan Kerusuhan di Papua Nugini Tidak Berdampak ke Indonesia

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar memastikan kerusuhan yang terjadi di Papua Nugini tidak berdampak ke Indonesia. Perbatasan diklaim kondusif.

Baca Selengkapnya

Papua Nugini Berangsur Tenang setelah Pemogokan PNS Berujung Kerusuhan Massal

12 Januari 2024

Papua Nugini Berangsur Tenang setelah Pemogokan PNS Berujung Kerusuhan Massal

Tentara dan polisi berpatroli di jalan-jalan Port Moresby yang sepi sepanjang Jumat setelah Papua Nugini mengumumkan keadaan darurat

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Papua Nugini, KBRI Port Moresby Tingkatkan Perlindungan bagi WNI

12 Januari 2024

Kerusuhan di Papua Nugini, KBRI Port Moresby Tingkatkan Perlindungan bagi WNI

KBRI Port Moresby telah berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian Papua Nugini untuk meningkatkan pelindungan dan keamanan bagi WNI

Baca Selengkapnya

Papua Nugini Rusuh Akibat Gaji PNS Dipotong: 15 Orang Tewas, Penjarahan Meluas

11 Januari 2024

Papua Nugini Rusuh Akibat Gaji PNS Dipotong: 15 Orang Tewas, Penjarahan Meluas

Papua Nugini diguncang kerusuhan setelah gaji PNS dan polisi dipotong. Aksi protes berlangsung rusuh yang mengakibatkan penjarahan.

Baca Selengkapnya

Australia dan PNG Tanda Tangani Perjanjian Keamanan 'Tingkat Keras'

7 Desember 2023

Australia dan PNG Tanda Tangani Perjanjian Keamanan 'Tingkat Keras'

Australia dan Papua Nugini (PNG) menandatangani perjanjian keamanan di mana kedua negara akan berkonsultasi jika ada serangan eksternal.

Baca Selengkapnya

Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

5 Desember 2023

Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

Papua Nugini akan merekrut petugas kepolisian Australia untuk posisi-posisi penting dalam kepolisian nasionalnya

Baca Selengkapnya

Daftar Negara Yang Tolak Gencatan Senjata Israel Hamas, Ada Tetangga RI

23 November 2023

Daftar Negara Yang Tolak Gencatan Senjata Israel Hamas, Ada Tetangga RI

Ada 14 negara menolak resolusi gencatan senjata Israel Hamas saat diajukan dalam Sidang Majelis Umum PBB, 27 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya