TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang global, Vale dan BHP Billiton, diklaim bertanggung jawab atas insiden meledaknya bendungan limbah tambang bijih besi yang dikelola dua perusahaan itu. Dua perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda awal senilai US$ 66,3 juta atau sekitar Rp 900 miliar.
Vale, perusahaan pertambangan global yang berkantor pusat di Rio de Janeiro, Brasil; dan BHP Billiton, perusahaan tambang Australia, membentuk perusahaan patungan Samarco dalam mengelola tambang bijih besi. Keduanya mendapat hak konsesi untuk mengelola tambang bijih besi dari pemerintah Brasil.
"Negara berkomitmen meminta pertanggungjawaban mereka," kata Presiden Brasil Roussef, seperti dilansir BBC, Kamis, 12 November 2015.
Bendungan limbah pertambangan bijih besi yang berlokasi di Brasil selatan meledak pada 5 November, menyebabkan tanah longsor yang mematikan. Pihak berwenang telah mengkonfirmasi bahwa delapan orang tewas dan 19 orang masih hilang.
Pemerintah juga tengah meneliti lumpur dari bendungan untuk menguji kadar bahan berbahaya dari tambang. Bila ditemukan sesuatu yang terkait dengan pencemaran lingkungan yang berasal dari bendungan tersebut, Vale dan BHP bisa terkena sanksi denda yang lebih tinggi dari Kementerian Lingkungan Brasil untuk pencemaran air dan kerusakan lingkungan setempat. Jaksa negara juga mempertimbangkan apakah akan melanjutkan tuntutan pidana.
Kepala Eksekutif BHP Andrew Mackenzie meminta maaf atas insiden tersebut. "Kami 100 persen berkomitmen melakukan segala yang kami bisa lakukan untuk mendukung Samarco dalam menghadapi segala kemungkinan," ujar Mackenzie dalam jumpa pers.
Hingga saat ini, penyebab ledakan bendungan belum diketahui. Namun, menurut kabar, Samarco sebelumnya diketahui tengah membangun struktur bendungan sebagai bagian dari proyek perluasan pada saat itu.
BBC | YON DEMA