TEMPO.CO, New Delhi - Perempuan di India menyerukan agar undang-undang yang memungkinkan laki-laki muslim untuk menceraikan istri mereka secara lisan segera diakhiri.
Dikutip dari laman Independent, Sabtu, 29 Agustus 2015, berdasarkan undang-undang itu, pria dapat mengatakan talak-yang berarti 'saya menceraikan kamu'-sebanyak tiga kali untuk mendapatkan perceraian. Sementara perempuan tidak berhak menanggapi atau menyampaikan alasan apa pun.
Perceraian verbal yang dikenal dengan istilah talak tiga, menurut ulama setempat, diizinkan di bawah hukum Islam. Namun kelompok-kelompok perempuan berpendapat bahwa laki-laki akan membiarkan istri dalam keadaan terpuruk apabila meninggalkannya secara tiba-tiba. Selain itu, para perempuan yang ditalak akan dijauhi oleh keluarga mereka dan masyarakat luas.
"92 persen perempuan muslim di India ingin perceraian (dengan) talak tiga dilarang," demikian hasil survei tersebut. Survei terhadap kesimpulan itu dilakukan oleh kelompok hak-hak perempuan Muslim Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), yang mewawancarai hampir 5.000 perempuan di 10 negara bagian India.
BMMA menuturkan pria muslim bahkan telah mengirim talak tiga kepada istri mereka lewat SMS, e-mail, Facebook, Skype, dan WhatsApp. Akibatnya perceraian terjadi begitu mudah. Padahal, menurut BMMA, ada yang harus dilakukan untuk melindungi kepentingan istri, terutama mendorong rekonsiliasi antara pasangan.
Namun, rupanya kampanye BMMA itu mendapat perlawanan dari para sarjana muslim di India.
Maulana Khalid Rasheed Firangi Mahali, anggota Dewan dari Dewan Hukum Individual Seluruh Muslim India mengatakan kepada Channel News Asia, "Kami dengan tegas menolak survei tersebut karena semua orang tahu survei dilakukan pada sangat sedikit orang. Hukum agama tidak dapat diubah dengan berlalunya waktu atau tidak dapat diubah sesuai keinginan beberapa orang."
INDEPENDENT.CO.UK | MECHOS DE LAROCHA