TEMPO.CO , Seoul: Gara-gara Middle East Respiratory Syndrome (MERS), sejak Mei terhitung 1.900 warga negara Indonesia batal berkunjung ke negeri yang terkenal dengan K-POP itu. Sedangkan secara keseluruhan, total wisatawan dari berbagai negara yang membatalkan pembelian tiket wisatanya mencapai 120 ribu orang. Dibanding periode yang sama pada 2014, jumlah wisatawan hingga Juni tahun ini menurun 20 sampai 25 persen.
Hyonjae Oh menegaskan, peluncuran program asuransi ini bukan ditujukan agar wisatawan asing tenang karena Korea akan memberi kompensasi finasial jika mereka terinfeksi MERS saat mengunjungi Korea, melainkan meyakinkan keamanan. “Tujuan peluncuran program ini untuk menunjukkan bahwa pariwisata Korea masih aman,” ujar dia.
Menurut Hyonjae Oh, sampai saat ini tidak ada kasus infeksi MERS terhadap wisatawan asing saat sedang mengunjungi Korea. Karena itu, dia yakin bahwa tidak akan ada wisatawan asing yang menggunakan asuransi ini. Bukan hanya bagi wisatawan, Hyonjae Oh berharap peluncuran program asuransi ini dapat pula meyakinkan agen perjalanan bahwa pariwisata Korea aman dari MERS.
Pemerintah Korea Selatan tampak berupaya keras meyakinkan wisatawan asing untuk kembali mengunjungi negaranya setelah ditemukan kasus virus MERS di negara itu.
Untuk menghilangkan kekhawatiran terhadap keamanan pariwisata Korea, Kementerian Budaya, Olahraga, dan Wisata Korea bersama Asosiasi Agen Perjalanan Korea menyediakan asuransi bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Negeri Ginseng itu.
Hyonjae Oh, Direktur Korea Tourism Organization, mengatakan program pemberian asuransi ini dijalankan selama tiga bulan, dari 22 Juni sampai 21 September 2015.
Untuk mendapat asuransi, wisatawan tidak perlu menempun prosedur khusus. Sebab, asuransi berlaku otomatis ketika wisatawan asing tiba di Korea.
“Ciri khusus asuransi ini adalah wisatawan asing tidak perlu melakukan langkah khusus dan langsung terdaftar ke dalam program asuransi secara otomatis ketika masuk ke Korea,” kata Hyonjae Oh Selasa, 30 Juni 2015.
Hyonjae Oh menjelaskan, jika wisatawan asing positif terkena MERS dalam dua puluh hari setelah kedatangan ke Korea, wisatawan tersebut berhak mendapat kompensasi pengobatan sebesar 5 juta won atau sekitar Rp 59,7 juta. Ini mencakup biaya pengobatan, biaya perjalanan, dan kompensasi.
Adapun jika wisatawan asing meninggal dalam 20 hari setelah dinyatakan positif MERS, wisatawan tersebut akan mendapat kompensasi sebesar 100 juta won atau sekitar Rp 1,19 miliar.
Program asuransi ini tidak berlaku untuk pemilik visa dengan waktu tinggal jangka panjang dan lama, penduduk tetap, serta kru penerbangan dan pelayaran.
ATMI PERTIWI