TEMPO.CO, Amsterdam - Negeri Belanda mengeluarkan larangan pemakaian cadar di tempat umum. Pemerintah Belanda mengumumkan langkah itu dalam pernyataan yang dikeluarkan seusai pertemuan kabinet pada Sabtu, 23 Mei 2015.
"Pemakaian cadar yang menutupi wajah tidak akan diizinkan di lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, gedung pemerintah, dan transportasi umum," demikian laporan Metro.co.uk, Senin, 25 Mei 2015. Larangan tersebut diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Ronald Plasterk.
Plasterk mengatakan pembatasan ini tidak akan mempengaruhi kebebasan beragama di Belanda. Ia menuturkan aturan tersebut hanya diberlakukan dalam situasi tertentu dan atas dasar faktor keamanan.
Berdasarkan data pemerintah Belanda, ada 100-500 wanita muslim yang memakai cadar di Negeri Kincir Angin. Dengan adanya aturan ini, wanita yang dipergoki mengenakan cadar atau burkak penuh di bangunan dan tempat publik akan didenda hingga 405 euro atau sekitar Rp 6 juta.
Larangan tersebut bukan yang pertama di Eropa. Pada 2011, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan pemakaian cadar atau burkak di tempat umum.
METRO.CO.UK|YON DEMA