TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 71 orang karena terlibat pembakaran gereja umat Kristen di Desa Kafr Hakim, Provinsi Giza.
Virgin Mary Church di Desa Kafr Hakim dibakar dan dijarah dalam kerusuhan di Mesir. Para perusuh juga meneriakkan yel-yel perlawanan terhadap umat Kristen Koptik dan mendesak Mesir menjadi sebuah negara Islam.
Menurut laporan kelompok hak asasi manusia, sedikitnya satu dari 24 gereja serta sejumlah pusat bisnis dan rumah penduduk menjadi sasaran rusuh pada Agustus 2013. Serangan lain juga menyasar St George Church di Sohag, sebuah kota di Kairo selatan, serta Prince Tadros Church di Fayoum, Kairo barat daya.
“Selain menjatuhkan hukuman seumur hidup, pengadilan juga memvonis hukuman penjara 10 tahun terhadap dua orang pelaku. Keduanya didenda US$ 1,300 (sekitar Rp 17 juta),” tulis Egynews.
Hampir semua orang yang dijatuhi hukuman, yakni 52 dari 73 orang, menurut Egynews, diadili secara in absentia.
Para pelaku penyerangan gereja merupakan pendukung Al-Ikhwan Al-Muslimun, sebuah organisasi gerakan Islam pendukung Muhammad Mursi. Mursi menjadi Presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis dalam sebuah pemilihan presiden menyusul jatuhnya Husni Mubarak. Namun Mursi dijatuhkan oleh militer Mesir pada Juli 2013.
Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada awal Mei 2015 setelah didakwa terlibat dalam kekerasan di luar Istana Presiden pada Desember 2012. Namun dia dibebaskan dari segala tudingan pembunuhan.
CNN | CHOIRUL AMINUDDIN