TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 11 orang karena terlibat dalam kerusuhan sepak bola pada 2012 di Kota Port Said. Amuk massa pada laga bola tersebut menyebabkan 73 orang meninggal dan sedikitnya 1.000 lainnya luka-luka.
Meskipun demikian, keputusan yang diambil pada Ahad, 19 April 2015, tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan karena harus mendapatkan persetujuan pemimpin agama Mufti Agung. Para terhukum juga mendapatkan kesempatan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi yang prosesnya bisa mencapai tujuh tahun.
"Sesuai kesepakatan dengan seluruh anggota hakim, kasus ini akan dibawa ke Mufti Agung untuk mendapatkan pandangan sesuai ajaran Islam terkait nasib para terdakwa," kata Hakim Mohamed al-Saeed di ruang sidang.
Masa persidangan akan dibuka kembali pada 30 Mei 2015 untuk mendengarkan tanggapan para terdakwa.
Di Mesir, keputusan Mufti Agung bersifat tidak mengikat tetapi menjadi acuan yang dibutuhkan oleh pengadilan untuk pelaksanaan hukuman mati.
Kejadian yang mengakibatkan korban tewas itu bermula dari pertandingan yang digelar di Kota Port Said antara klub al-Masry melawan tim hebat di Mesir, al-Ahly. Laga tersebut dimenangkan al-Masry.
Menurut sejumlah saksi mata dan petugas kesehatan, sebagian besar dari 73 korban meninggal itu akibat terinjak-injak yang ditimbulkan oleh kerusuhan atau jatuh dari atas balkon.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN