TEMPO.CO , Jakarta:Berbagai pesan Paskah disampaikan untuk memperingati penyaliban dan kenaikan Yesus. Pada tahun ini, petinggi Konferensi Keuskupan Katolik Amerika Serikat dan Evangelis Etik Universitas Mercer Atlanta, menginginkan Paskah menjadi sarana peringatan terhadap bahaya hukuman mati.
"Ketika kami melihat peringatan penyaliban Yesus, itu seperti penanda banyaknya orang yang meninggal akibat eksekusi mati oleh pemerintah. Keadaan sungguh ini tidak adil," ujar David Gushee, Penganut Evangelis Etik Universitas Mercer Atlanta, seperti dilansir dari Huffington Post, Kamis, 2 April 2015.
Gushee adalah salah satu penuntut dihapuskannya hukuman mati di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat. Petisi menuntut gubernur, hakim, dan jaksa negara bagian, agar mengakhiri praktek yang dianggap hanya bersifat balas dendam sehingga mengikis rasa kemanusiaan.
Bersama Gushee, petitor lainnya adalah Miguel Diaz, Duta Besar AS untuk Vatikan, duo pendiri dan mantan ketua Koalisi Keuskupan Katolik AS, Joseph A. Fiorenza dan William Skylstand, dan pendiri Gerakan Kristen Progresif Sojouners, Jim Wallis.
Sebelumnya, gelombang tuntutan juga diperjuangkan di tingkat nasional oleh Koalisi Nasional Evangelis Latin (KNEL). Gerakan KNEL juga didukung oleh Paus Fransiskus yang menganggap hukuman mati sebagai dosa yang tidak termaafkan. "Betapapun beratnya suatu tindak kriminal itu," kata Paus asal Argentina ini.
Para petitor menganggap negeri Abang Sam masih terbelakang karena masih melegalkan hukuman mati. Selain AS, negara di dunia yang masih gencar mendukung hukuman mati, menurut laporan Amnesti Internasional pada 2014, adalah Iran, Cina, Sudan, dan Korea Utara.
Penganut Katolik sekaligus aktivis sosial Sister Simone Campbell, mengatakan hukuman mati adalah pemidanaan yang tidak wajar karena secara asasi, masyarakat tidak mungkin membunuh manusia.
Simone juga mengecam tindakan juri pengadilan Federal Boston yang menuntut hukuman mati bagi teroris Pengeboman Boston atau 'Boston Marathon Bombing', Dzokhar Tsarnaev. "Harusnya, bagi teroris itu, hukuman penjara sudah cukup untuk memberi waktu bagi Dzokhar atas pembelaan dirinya," Simone berujar.
ROBBY IRFANY I HUFFINGTON POST