TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir untuk Isu Mendesak pada Sabtu, 28 Februari 2015, memutuskan Hamas sebagai organisasi teroris. Sebulan lalu, pengadilan ini juga telah menyatakan sayap militer Hamas, brigade Al-Qassam, dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Putusan ini dikeluarkan setelah dua pengacara mengajukan gugatan secara terpisah. Gugatan ini melawan pemerintah berkuasa di Jalur Gaza.
Seperti dikutip dari Al Ahram, Sabtu, 28 Februari 2015, Hamas merupakan jaringan organisasi Al Ikhwan al Muslimun. Pemerintah Mesir menyatakan Al Ikhwan al Muslimun sebagai organisasi teroris dan terlarang pada Desember 2013.
Selama ini Mesir menuding Hamas ikut campur dalam urusan dalam negeri Mesir dan mendukung pemberontak kelompok Islam di Sinai pada 29 Januari 2015 yang menewaskan 33 orang.
Pada Januari lalu, pengadilan Mesir menuding Al Qassam dan Hamas pendukung dana dalam sejumlah aksi teroris di Mesir. Padahal kedua organisasi ini selama ini melawan pendudukan Israel.
Russia Today, 28 Februari 2015, memberitakan Mesir merupakan negara yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian permusuhan antara Israel dan Hamas. Beberapa kali terjadi gencatan senjata dari hasil negosiasi kedua belah pihak yang dimediasi oleh Mesir. Misalnya, gencatan senjata pada Agustus 2014 di Gaza yang dikuasai oleh Hamas.
Hubungan Mesir dan Hamas memburuk setelah Mohamed Mursi, presiden Mesir yang dilengserkan oleh militer Mesir, ternyata mendapat dukungan penuh oleh Al Ikhwanul al Muslimun.
Tak hanya Mesir yang memberi cap organisasi teroris terhadap Hamas. Sejumlah negara seperti Israel, Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris.
Sikap berbeda datang dari Uni Eropa. Pengadilan Uni Eropa memerintahkan nama Hamas dihapus dari daftar hitam organisasi teroris pada Desember 2014. Namun, Uni Eropa memutuskan pencabutan sanksi pembekuan dana Hamas baru akan diberlakukan tiga bulan kemudian.
AL AHRAM | RUSSIA TODAY | MARIA RITA