TEMPO.CO, Hong Kong - Bekas majikan Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun. Law Wan-tung, perempuan warga Hong Kong yang menyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia itu dinyatakan bersalah atas tuduhan menyebabkan luka berat, melakukan intimidasi kriminal, dan tidak membayar upah.
Selain dihukum penjara, terdakwa berusia 44 tahun itu didenda 15 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp 24.890.540.
Dalam persidangan, Law Wan-tung menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Law Wan-tung tidak menunjukkan belas kasihan kepada Erwiana Sulistyaningsih dan pembantu rumah tangga lain,” kata hakim Amanda Woodcock saat membacakan vonis, seperti dilansir AsiaOne, Jumat, 27 Februari 2015.
Terdakwa, kata Hakim, tidak memberikan waktu istirahat yang cukup dan tidak menyediakan makanan bergizi bagi TKI asal Ngawi, Jawa Timur, itu hingga kondisinya memburuk.
Kasus penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih menarik perhatian dunia. Foto-foto Erwiana dalam keadaan kurus dan penuh luka di sebuah rumah sakit memicu kemarahan masyarakat Indonesia dan migran di Hong Kong.
Tahun lalu, perempuan berusia 24 tahun itu kembali ke Indonesia dalam keadaan luka-luka, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Pada Desember 2014, dia bersaksi di pengadilan bahwa dia telah disiksa oleh majikannya selama berbulan-bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Dia juga mengatakan hanya diberi jatah makan sedikit roti dan nasi, hanya bisa tidur empat jam sehari, dan mendapat pukulan bertubi-tubi oleh majikannya hingga jatuh pingsan.
Kepada South China Morning Post, Erwiana menuturkan, saat dia pulang ke kampung halamannya pada Januari 2014, berat badannya tinggal 25 kilogram, separuh dari berat badan sebelum mendapat siksaan.
Selama enam minggu, jaksa mengatakan, Law menggunakan peralatan rumah tangga untuk menyiksa pembantunya. Alat-alat tersebut antara lain gagang pel, gantungan baju, dan penggaris.
BBC | ASIAONE | ROSALINA