TEMPO.CO, Jakarta - Pergantian tampuk pemerintahan di Arab Saudi diharapkan membawa angin positif bagi pekerja Indonesia yang terancam hukuman mati. Raja Salman, raja baru Arab Saudi, yang menggantikan Raja Abdullah yang wafat beberapa waktu lalu diharapkan memberi remisi kepada sejumlah terpidana hukuman mati.
Serorang di antaranya adalah pekerja migran Indonesia, Satinah. "Dari beberapa upaya kita meminta pemaafan dari raja, kita berharap dalam satu dua hari ini bisa mendapat kabar positif terkait pemulangan tenaga kerja kita yang divonis hukuman mati, Satinah," kata Wakil Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Sunarko di Ruang Palapa, Pejambon, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Satinah binti Jumadi Amad adalah seorang pekerja migran Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada 2011 Satinah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi.
Ia mengakui telah membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib, 70 tahun dan mengambil uang milik korban sejumlah 37.970 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 119 juta. Semula Satinah divonis dengan hukuman mati mutlak (had ghillah).
Lalu, turun menjadi hukuman mati qishas dengan hukuman mati terhadap Satinah rencananya dilaksanakan pada Agustus 2011. Tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga beberapa kali.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan kasus perdata atau hukuman mati terhadap Satinah telah selesai. Ini setelah pihak keluarga memberi maaf dengan tuntutan uang diyat sebesar tujuh juta riyal atau sekitar Rp 23,5 miliar.
Meski demikian Satinah masih harus menjalani hukuman pidananya. "Biasanya, pemerintahan baru memberi remisi kepada terpidana, dengan harapan itulah Satinah yang telah menjalani sebagian besar hukumannya, diharapkan bisa segera dibebaskan," kata Iqbal.
NATALIA SANTI