TEMPO.CO, Mekkah - Arab Saudi memenggal seorang wanita Myanmar pekan ini karena dituduh membunuh anak bungsu suaminya. Dalam video yang beredar di You Tube, dia tampak menjerit menyatakan diri tidak bersalah.
Menurut situs berita setempat, Okaz dan Al-Riyadh, Pemerintah Arab Saudi telah menangkap perekam video insiden tersebut. Laporan itu juga dilengkapi dengan rekaman video pemenggalan. Tidak disebut alasan penangkapan.
Kantor berita Saudi Press Agency, Senin lalu memberitakan Layla bin Abdul Mutaleb Bassim dieksekusi di Mekkah dengan tuduhan membunuh anak tirinya yang berusia enam tahun.
"Penyelidikan dalam pengadilan membuktikan dia bersalah," kata Kementerian Dalam Negeri yang dikutip SPA.
SPA melaporkan anak perempuan yang diidentifikasi sebagai keturunan Burma itu juga tewas karena dipukuli dengan sapu dan diperkosa. (Baca: Tolak WNI Dipancung, Pemerintah Disarankan Cabut Hukuman Mati)
"Saya tidak membunuh. Tidak ada Tuhan selain Allah. Saya tidak membunuh," teriak Layla dalam tangis, yang ditutupi kerudung hitam. Tampak berlutu di trotoar yang dilingkari polisi dalam video Live Leak.
"Haram. Haram. Haram. Haram. Saya tidak membunuh. Saya tidak akan memaafkan kamu. Ini tidak adil," teriak Layla dalam bahasa Arab.
Sang algojo mengenakan jubah putih, lalu memaksanya untuk berbaring di tanah dekat zebra cross.
"Saya tidak..." Layla terus berteriak sebelum menjerit terakhir saat pedang melengkung algojo memenggal kepalanya. Lalu terdengar suara membacakan kejahatannya.
Banyak pengguna Twitter memprotes video yang beredar di Internet karena bisa dilihat oleh keluarga wanita. Namun tidak ada yang menentang pemenggalan.
Beberapa video lain yang menunjukkan pemenggalan di Arab Saudi telah bredar selama tiga tahun terakhir. (Baca: Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi )
Layla adalah salah satu dari 10 orang yang dipenggal sepanjang tahun ini di bawah hukum syariah Arab Saudi.
Tahun lalu, Arab Saudi mengeksekusi 87 orang, naik dari 78 tahun 2013.
Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa telah mengatkaan pengadilan yang memutuskan hukuman mati di Arab Saudi sangat tidak adil.
Menurut kelompok hak-hak asasi manusia, Amnesty Internasional, jumlah eksekusi di Arab Saudi adalah yang tertinggi ketiga di dunia pada 2013, di bawah Iran dan Irak.
Hukuman mati dapat dijatuhkan kejahatan pemerkosaan, pembunuhan dan kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba di negara sekutu dekat Amerika Serikat di Timur Tengah tersebut.
Pemerintah Arab Saudi mengidentifikasi Layla berkewarganegaraan Burma, nama lama Myanmar, tetapi tidak menyebut apakah dia berasal dari komunitas Rohingya.
Kedutaan Myanmar di Riyadh mengatakan tanpa melihat paspornya, mereka tidak dapat memastikan kewarganegaraan Layla.
MYANMAR TIMES | NATALIA SANTI
Berita Terpopuler:
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi