Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arab Saudi Penggal Wanita Myanmar

Editor

Natalia Santi

image-gnews
Ilustrasi hukum pancung. diary.ru
Ilustrasi hukum pancung. diary.ru
Iklan

TEMPO.CO, Mekkah - Arab Saudi memenggal seorang wanita Myanmar pekan ini karena dituduh membunuh anak bungsu suaminya. Dalam video yang beredar di You Tube, dia tampak menjerit menyatakan diri tidak bersalah.

Menurut situs berita setempat, Okaz dan Al-Riyadh, Pemerintah Arab Saudi telah menangkap perekam video insiden tersebut. Laporan itu juga dilengkapi dengan rekaman video pemenggalan. Tidak disebut alasan penangkapan.

Kantor berita Saudi Press Agency, Senin lalu memberitakan Layla bin Abdul Mutaleb Bassim dieksekusi di Mekkah dengan tuduhan membunuh anak tirinya yang berusia enam tahun.

"Penyelidikan dalam pengadilan membuktikan dia bersalah," kata Kementerian Dalam Negeri yang dikutip SPA.

SPA melaporkan anak perempuan yang diidentifikasi sebagai keturunan Burma itu juga tewas karena dipukuli dengan sapu dan diperkosa. (Baca: Tolak WNI Dipancung, Pemerintah Disarankan Cabut Hukuman Mati)

"Saya tidak membunuh. Tidak ada Tuhan selain Allah. Saya tidak membunuh," teriak Layla dalam tangis, yang ditutupi kerudung hitam. Tampak berlutu di trotoar yang dilingkari polisi dalam video Live Leak.

"Haram. Haram. Haram. Haram. Saya tidak membunuh. Saya tidak akan memaafkan kamu. Ini tidak adil," teriak Layla dalam bahasa Arab.

Sang algojo mengenakan jubah putih, lalu memaksanya untuk berbaring di tanah dekat zebra cross.

"Saya tidak..." Layla terus berteriak sebelum menjerit terakhir saat pedang melengkung algojo memenggal kepalanya. Lalu terdengar suara membacakan kejahatannya.

Banyak pengguna Twitter memprotes video yang beredar di Internet karena bisa dilihat oleh keluarga wanita. Namun tidak ada yang menentang pemenggalan.

Beberapa video lain yang menunjukkan pemenggalan di Arab Saudi telah bredar selama tiga tahun terakhir. (Baca: Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layla adalah salah satu dari 10 orang yang dipenggal sepanjang tahun ini di bawah hukum syariah Arab Saudi.

Tahun lalu, Arab Saudi mengeksekusi 87 orang, naik dari 78 tahun 2013.

Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa telah mengatkaan pengadilan yang memutuskan hukuman mati di Arab Saudi sangat tidak adil.

Menurut kelompok hak-hak asasi manusia, Amnesty Internasional, jumlah eksekusi di Arab Saudi adalah yang tertinggi ketiga di dunia pada 2013, di bawah Iran dan Irak.

Hukuman mati dapat dijatuhkan kejahatan pemerkosaan, pembunuhan dan kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba di negara sekutu dekat Amerika Serikat di Timur Tengah tersebut.

Pemerintah Arab Saudi mengidentifikasi Layla berkewarganegaraan Burma, nama lama Myanmar, tetapi tidak menyebut apakah dia berasal dari komunitas Rohingya.

Kedutaan Myanmar di Riyadh mengatakan tanpa melihat paspornya, mereka tidak dapat memastikan kewarganegaraan Layla.

MYANMAR TIMES | NATALIA SANTI

Berita Terpopuler:
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK 
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

11 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

17 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

21 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

21 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

21 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga