TEMPO.CO, Tel Aviv - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Kamis, 1 Januari 2015, mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menolak permohonan Palestina untuk bergabung dengan badan peradilan tersebut. "Sebab, Palestina bukan negara berdaulat," ucapnya seperti dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.
"Kami berharap ICC menolak permintaan otoritas Palestina, karena bukan negara dan terlibat dalam sebuah organisasi teroris," kata Benjamin dalam sebuah pernyataan, merujuk pada gerakan organisasi Islam, Hamas.
Baca Juga:
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul diskusi yang dipimpin Netanyahu di kantor Kementerian Pertahanan guna merespons jalan yang dirintis Palestina untuk menggugat para pejabat Israel sebagai penjahat perang.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Rabu, 30 Desember 2014, menandatangani Statuta Roma, sehingga dapat menggugat para pejabat Israel sebagai penjahat perang di Mahkamah Internasional dan menjadi tuan rumah pertemuan organisasi internasional. Langkah Abbas tersebut dikecam Israel dan Amerika Serikat.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Baca Juga:
Baca berita lainnya:
Korban AirAsia QZ8501 Ketemu, Masih Ada 10 Misteri
Bodi Pesawat Air Asia Sudah Ditemukan?
Janji Tony Fernandes ke Pramugari Korban Air Asia
Dua Spekulasi Kecelakaan Air Asia QZ8501