TEMPO.CO, Yerusalem - Seorang anggota Arab Knesset, Masoyd Ghanayim, mengungkapkan akan ada voting untuk membahas rancangan undang-undang soal pembagian wilayah di Masjid Al Aqsa bagi umat muslim dan Yahudi. Voting yang merupakan usul dari Komite Israel ini rencananya akan berlangsung pada November mendatang.
“Hal ini didasarkan pada proposal yang memberi hak sama bagi muslim dan Yahudi terkait akses Al Aqsa. Proposal ini akan mengatur lokasi-lokasi tertentu tempat umat Yahudi bisa beribadah di sana,” ujar Ghanayim, seperti dikutip Middle East Monitor, Selasa, 21 Oktober 2014.
Memang, baik menurut hukum Rabbani maupun hukum Israel, warga Yahudi dilarang untuk beribadah di Masjid Al Aqsa. Kalaupun ada warga Yahudi yang beribadah di sana, biasanya merupakan warga ilegal dari kelompok sayap kanan. (Baca: Palestina Larang Yahudi Masuk Masjid Al Aqsa)
RUU ini, menurut Ghanayim, berpotensi memberikan keleluasaan Israel untuk melarang aksi demo dan protes dari warga sipil Palestina di kompleks masjid tersebut. Warga Palestina memang kerap kali berdemonstrasi di wilayah ini sebab mereka sering dilarang memasuki masjid yang berada di Kota Tua Yerusalem, kawasan Palestina yang dijajah Israel.
Ia menilai Masjid Al Aqsa merupakan bagian dari Islam yang tidak bisa dipecah-pecah seenaknya. “Disetujuinya proposal ini akan menjadi agresi biadad terhadap hak-hak keagamaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Ghanayim.
ANINGTIAS JATMIKA | MIDDLE EAST MONITOR
Terpopuler
Cemburu, Istri Bunuh Pria Inggris di Bali
Time, Jokowi: Indonesia, Persatuan dalam Perbedaan
Pemimpin Asia yang Pernah Jadi Cover Time