TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) untuk Indonesia, Ri Jong-ryul, 59 tahun, mengatakan terjadi salah paham yang serius dalam memahami situasi hak asasi manusia di Korea Utara. Untuk membantu masyarakat internasional, Asosiasi Korea Utara untuk Studi HAM telah mempublikasikan laporan lengkapnya pada akhir September 2014.
“Laporan itu komprehensif dan detail, termasuk sejarah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Korea untuk melindungi dan mempromosikan HAM, kenyataan, serta banyak kendala untuk memastikan pelaksanaan HAM dan kewajiban internasional. Laporan ini untuk mengkonter laporan AS dan yang lainnya,” ujar Jong-ryul kepada beberapa jurnalis di Kedutaan Korea Utara, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2014. (Baca: PBB: Kejamnya Korut Kombinasi Nazi, Soviet, dan Apartheid)
Laporan setebal 108 halaman itu memuat lima topik: penjelasan mekanisme HAM di Korut, pelaksanaan HAM oleh warganya, posisi dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah negara itu untuk melindungi dan mempromosikan HAM, hambatan utama dalam mempromosikan HAM, prospek HAM di Korut, serta kesimpulan.
Menurut Jong-ryul, Komisi Penyelidikan Situasi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan boneka Amerika Serikat terkait dengan laporan yang dibuat tentang situasi HAM di Korut. Komisi, ujar dia, membuat laporan berdasarkan wawancara dengan warga Korut yang melarikan diri dari negaranya. (Baca: Begini Susahnya Keluarga Korsel-Korut Reuni)
Amerika Serikat dan Uni Eropa, tutur dia, telah memanipulasi laporan itu dan terus memanfaatkan dan menghasut Komisi untuk mencampuri urusan dalam negeri Korut guna menghancurkan sistem sosial Korut (Juche). "Mereka menyebarkan kebohongan ke seluruh dunia," katanya.
Jung-ryul menegaskan bahwa Korut akan melawan hingga akhir segala upaya yang didasarkan oleh sikap bermusuhan Amerika dan sekutunya untuk terus-menerus mengisolasi Korut dari dunia luar. "Pemerintah kami, juga saya pribadi, mendesak Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Komisi menghindarkan diri dari politisasi HAM dalam menghasut orang lain untuk ikut memusuhi Korut." (Baca: Tiga Delegasi Bahas Reuni Korut-Korsel)
Sebelumnya, Komisi Penyelidik Situasi HAM Korut telah melaporkan hasil kerjanya di hadapan Majelis Umum PBB. Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2014, dalam pernyataan persnya, menyebutkan laporan lengkap Komisi Penyelidik Situasi HAM Korut setebal 400 halaman memuat berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara itu.
Komisi Penyelidik Situasi HAM Korut kemudian mendesak masyarakat internasional untuk bertindak, termasuk membawa negara itu ke Mahkamah Internasional. “Tidak ada negara yang dapat disejajarkan dengan negara ini berdasarkan bobot, skala, dan sifat kejahatan-kejahatan yang ditemukan,” kata Komisi dalam laporannya.
MARIA RITA | WWW.OHCHR.ORG
Baca juga:
Tim Indonesia Juara Umum Lomba Matematika di India
Tiket Pesawat Sriwijaya Naik Per 1 November 2014
PM Singapura Unggah Foto Pelantikan Jokowi di FB
Liputan Time, Ini Alasan Jokowi Mengenakan Batik