Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 TKI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia  

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Iklan

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Dua tenaga kerja asal Kerinci, Jambi, yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah masjid di Selangor, Malaysia, lolos dari jeratan hukuman mati. Dalam sidang di pengadilan di Mahkamah Sesyen 2, Ampang, Selangor, Kamis, 11 September 2014, Pondri Heriko, 21 tahun, dan Iweldo Putra, 22 tahun, divonis hukuman 18 bulan penjara.

Hakim Ayuni Izzaty Sulaiman menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhitung sejak awal penahanan dan dipotong sepertiga masa hukuman. Jadi, keduanya hanya tinggal melalui masa hukuman 2 bulan lagi. (Baca: Suami-Istri asal Aceh Lolos Hukuman Gantung)

Pengacara kedua terdakwa, Selvi Sandrasegaram, dari firma pengacara Gooi & Azura mengatakan menerima keputusan hakim tersebut.  “Jika tidak ada masalah lagi, baik Pondri maupun Iweldo akan menghirup udara bebas pada 3 Desember 2014 yang akan datang,” tutur Selvi.

Pondi dan Iweldo dituduh melakukan pembunuhan terhadap Mohamed Shah Reza Fauzi, 20 tahun, pemuda pengangguran yang kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Al Azim, Jalan Pandan Indah, Ampang, Selangor, pada 3 Desember 2013. Pondri dan Iweldo bekerja sebagai petugas keamanan di masjid tersebut.

Jaksa penuntut umum awalnya menuntut Pondri dan Iweldo bersama petugas keamanan lainnya, Mohd Aswenry Majon, 26 tahun, dengan Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Jika dijerat pasal tersebut,Pondo dan Iweldo terancam hukuman gantung sampai mati.

Dalam persidangan, Pondri dan Iweldo bersikukuh tidak ikut memukul Mohamed Shah Reza Fauzi. Bahkan mereka mengaku membawa korban yang sudah sekarat ke rumah sakit. Atas argumentasi pengacara dan fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum mengubah tuduhan terhadap Pondri dan Iweldo dengan Pasal 304 (b) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal hukuman pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendengarkan pembelaan dari pengacara yang mendampingi Pondri dan Iweldo serta argumentasi yang diajukan jaksa penuntut umum, hakim Ayuni Izzaty Sulaiman akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.

MASRUR

Berita lain:
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas
Survei: Pemilih Prabowo-Hatta Tolak RUU Pilkada 
Bentoel Pangkas Hampir 1.000 Buruh  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia