TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Dua tenaga kerja asal Kerinci, Jambi, yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah masjid di Selangor, Malaysia, lolos dari jeratan hukuman mati. Dalam sidang di pengadilan di Mahkamah Sesyen 2, Ampang, Selangor, Kamis, 11 September 2014, Pondri Heriko, 21 tahun, dan Iweldo Putra, 22 tahun, divonis hukuman 18 bulan penjara.
Hakim Ayuni Izzaty Sulaiman menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhitung sejak awal penahanan dan dipotong sepertiga masa hukuman. Jadi, keduanya hanya tinggal melalui masa hukuman 2 bulan lagi. (Baca: Suami-Istri asal Aceh Lolos Hukuman Gantung)
Pengacara kedua terdakwa, Selvi Sandrasegaram, dari firma pengacara Gooi & Azura mengatakan menerima keputusan hakim tersebut. “Jika tidak ada masalah lagi, baik Pondri maupun Iweldo akan menghirup udara bebas pada 3 Desember 2014 yang akan datang,” tutur Selvi.
Pondi dan Iweldo dituduh melakukan pembunuhan terhadap Mohamed Shah Reza Fauzi, 20 tahun, pemuda pengangguran yang kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Al Azim, Jalan Pandan Indah, Ampang, Selangor, pada 3 Desember 2013. Pondri dan Iweldo bekerja sebagai petugas keamanan di masjid tersebut.
Jaksa penuntut umum awalnya menuntut Pondri dan Iweldo bersama petugas keamanan lainnya, Mohd Aswenry Majon, 26 tahun, dengan Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Jika dijerat pasal tersebut,Pondo dan Iweldo terancam hukuman gantung sampai mati.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Pondri dan Iweldo bersikukuh tidak ikut memukul Mohamed Shah Reza Fauzi. Bahkan mereka mengaku membawa korban yang sudah sekarat ke rumah sakit. Atas argumentasi pengacara dan fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum mengubah tuduhan terhadap Pondri dan Iweldo dengan Pasal 304 (b) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal hukuman pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.
Setelah mendengarkan pembelaan dari pengacara yang mendampingi Pondri dan Iweldo serta argumentasi yang diajukan jaksa penuntut umum, hakim Ayuni Izzaty Sulaiman akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.
MASRUR
Berita lain:
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas
Survei: Pemilih Prabowo-Hatta Tolak RUU Pilkada
Bentoel Pangkas Hampir 1.000 Buruh