TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia memandang Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Bill) Singapura tidak mengancam kedaulatan RI. Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan maklum terhadap keputusan parlemen Singapura meloloskan UU tersebut pekan lalu. “UU ini bisa kami pahami, karena ini (asap) sesuatu yang membawa dampak langsung terhadap perekonomian Singapura,” kata Marty setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida di kantor Kementerian Luar Negeri, Selasa, 12 Agustus 2014.
Undang-undang tersebut merupakan landasan hukum untuk mengatasi masalah kabut asap yang masuk ke Singapura. Dengan UU itu, Singapura bisa menjatuhan sanksi kepada orang, badan lokal, ataupun lembaga asing yang jadi biang keladi kabut asap. Indonesia sebagai negara tetangga adalah salah satu pihak yang pernah menjadi penyebab kabut asap.
UU tersebut membuka kemungkinan pihak Singapura menginvestigasi warga negara Indonesia yang memicu polusi asap. Marty menilai undang-undang itu sebagai upaya mengedepankan proses hukum. “Ini bukan soal pelanggaran kedaulatan, bambu runcing, bukan. Bukan masalah mengizinkan (investigasi). Ini masalah kepentingan bersama. Kita semua ingin mengedepankan proses hukum,” kata Marty.
Dia membandingkan UU kabut asap dengan UU antikorupsi di Indonesia. Untuk menjangkau koruptor Indonesia di Singapura, perlu kerja sama antarpemerintah. “Bukan terobos langsung Singapura. Demikian juga saya yakin penerapan UU Singapura ini pada waktunya nanti tentu memerlukan kerja sama,” kata Marty.
Sampai saat ini, dia mengatakan, tidak ada koordinasi resmi antara Indonesia dan Singapura ihwal lahirnya UU kabut asap. “Ada informasi (tentang UU). Tapi bekerja di wilayah masing-masing. Kita mengawasi kawasan kita. Singapura menangani kawasan Singapura. Pada waktunya harus disinergikan.”
Menurut Marty, fokus Indonesia saat ini adalah situasi di lapangan. “Sepanjang situasi di lapangan terus kita kendalikan, tidak ada pelanggaran, sehingga semuanya baik, tidak akan ada masalah,” katanya.
Marty yakin dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi masalah asap di Tanah Air. Dia mencontohkan langkah Presiden yang proaktif memimpin komando ketika terjadi bencana kabut asap.
“Dengan atau tanpa UU di Singapura pun kami akan bergerak,” kata Marty. Dia juga mengingatkan, masalah asap kadang terjadi secara alami. Masalah ini, dia melanjutkan, juga terjadi di negara maju, seperti Amerika Serikat dan Australia.
Marty mengatakan, di Indonesia, kebakaran menimpa lahan gambut di bawah permukaan tanah, bukan pohon. Adapun Indonesia masih berupaya meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
ATMI PERTIWI