TEMPO.CO, New York – Larangan rokok elektronik mulai berlaku pada Selasa, 29 April 2014 di sejumlah restoran, bar, pantai, dan tempat umum lainnya di New York, Amerika Serikat. Larangan ini sesuai dengan undang-undang yang disahkan oleh dewan kota pada 19 Desember lalu dan ditandatangani oleh mantan Wali Kota Michael Bloomberg.
Langkah ini, menurut laporan New Straits Times, belum pernah terjadi sebelumnya di sebuah kota besar di AS. Bahkan, mulai 18 Mei mendatang, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual produk tembakau atau rokok elektonik kepada siapa pun yang masih berusia di bawah 21 tahun.
Sementara itu, pada hari yang sama Kota Chicago juga melarang penggunaan perangkat bertenaga baterai ini di dalam ruangan di tempat-tempat umum. Aturan ini menyusul aturan larangan merokok yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk mewajibkan penjual untuk menegakkan pembatasan usia pada pembeli rokok.
Rokok elektronik atau e-rokok sempat gencar dipasarkan guna membantu mengurangi konsumsi rokok tradisional. Menurut studi dari Badan Pengawasan Obat dan Penyakit AS, e-rokok populer di kalangan muda AS. Sekitar dari 10 persen siswa SMA menggunakan alat ini.
Namun, para ahli mengatakan e-rokok sama berbahayanya seperti rokok tradisional. Bahan kimia dalam e-rokok juga tidak baik bagi si perokok ataupun orang di sekitarnya
ANINGTIAS JATMIKA | NEW STRAITS TIMES
Terpopuler
PBB: Kejamnya Korut Kombinasi Nazi ,Soviet, dan Apartheid
Inggris: Aksi Snowden Sebabkan Teroris Ubah Taktik
Dua Mantan Tapol Ungkap Kekejaman Korea Utara