TEMPO.CO, Pyongyang - Korea Utara menolak temuan tim panel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuduh negara ini melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan membangkitkan kekejaman era Nazi. Pemerintah Pyongyang menyebut temuan itu didasarkan pada "kebohongan dan rekayasa yang sengaja diolah oleh kekuatan musuh."
Kepala keamanan Korea Utara dan bahkan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, harus menghadapi tuntutan internasional karena memberi perintah penyiksaan secara sistematis yang menyebabkan kelaparan dan pembunuhan terhadap rakyatnya. Penyelidik PBB mengungkapkannya dalam sebuah laporan soal kondisi HAM di Korea Utara, Senin, 17 Februari 2014.
Sabtu, 22 Februari 2014, Kementerian Luar Negeri Korea Utara menolak laporan komisi penyelidikan PBB yang dipimpin pensiunan hakim Australia, Michael Kirb. Mereka menyebut laporan itu "diatur pasukan AS dan negara satelitnya yang menyiratkan kebencian terhadap DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea)."
Komentar dari Kementerian Luar Negeri Korea Utara ini dimuat oleh kantor berita resmi KCNA.
Korea Utara menyebut laporan PBB itu "dibumbui dengan kebohongan belaka dan rekayasa yang sengaja diolah oleh kekuatan musuh" serta sejumlah kelompok orang yang membelot dari Korea Utara.
Kepala HAM PBB telah mendesak kekuatan dunia untuk membawa Korea Utara ke pengadilan pidana internasional (ICC).
Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan langkah badan HAM PBB yang menyarankan membawa Korea Utara ke ICC akan menjadi "provokasi berbahaya bermotif politik yang bertujuan untuk mencoreng citra dan martabat DPRK."
Seorang diplomat mengatakan Cina kemungkinan akan memveto tindakan seperti itu di Dewan Keamanan PBB.
Para peneliti PBB mengatakan, Cina, yang merupakan sekutu utama Korea Utara, juga mungkin "membantu dan bersekongkol kejahatan terhadap kemanusiaan" dengan memulangkan pembelot kembali ke Korea Utara untuk menghadapi penyiksaan atau eksekusi. Beijing menolak tudingan ini.
Laporan PBB mendokumentasikan adanya kasus kejahatan oleh aparat keamanan Korea Utara, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, kelaparan, dan eksekusi, yang akhirnya dilaporkan kepada Kim Jong-un.
Laporan PBB itu juga mengatakan pembunuhan tahanan politik Korea Utara dalam lima dekade terakhir mungkin bisa mengarah pada tindak kejahatan genosida (pemusnahan etnis).
GUARDIAN | ABDUL MANAN
Berita Lainnya
Demonstran Ukraina Kuasai Istana Kepresidenan
Militan Mesir di Sinai Incar Wisatawan
Bos Kartel Narkoba Sinaloa Meksiko Ditangkap
DK PBB Setujui Resolusi Bantuan Kemanusiaan Suriah
Matteo Renzi Gantikan Letta sebagai PM Italia