TEMPO.CO, Jeddah – Polisi Syariah Arab Saudi mengeluarkan keputusan mengenai larangan adanya perayaan Tahun Baru di negara kerajaan ini. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komisi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan atau yang dikenal dengan Mutawa.
Dikutip dari Al Jazeera, keputusan ini merupakan dekrit keagamaan dan telah dirundingkan dengan sejumlah ulama di sana. Selain itu, Mutawa juga melarang penjualan cendera mata yang berhubungan dengan perayaan Tahun Baru, seperti bunga dan boneka.
Berbeda dengan negara Arab lainnya yang menggunakan kalender Gregorian, Arab Saudi masih menggunakan kalender Islam untuk menandai penanggalan.
Tidak hanya perayaan Tahun Baru Masehi, Mutawa juga melarang perayaan Valentine yang jatuh pada 14 Februari. Mereka melarang penjualan mawar merah dan sejumlah hadiah lainnya yang identik dengan perayaan hari kasih sayang ini.
Mutawa begitu tegak menegakkan syariat Islam. Mereka bahkan sering merazia setiap toko yang masih melakukan aktivitasnya ketika waktu salat tiba.
Berbeda dengan Arab Saudi, negara tetangganya, Dubai, justru sudah meriah dengan segala perlengkapan menyambut Tahun Baru. Dubai tengah mempersiapkan pesta kembang api terbesar yang diklaim akan menjadi pesta terbesar di dunia dengan menampilkan 400 ribu kembang api.
ANINGTIAS JATMIKA | AL JAZEERA
Berita lain:
Ibu Ini Tak Sengaja Potret Anaknya Bersama Hiu
Korut Panggil Pulang Utusannya di Swedia
Mesin Penerjemah Gonggongan Anjing
Perdana Menteri Inggris Antre Beli Kue Pastel
Pemberontak Sudan Selatan Dekati Kota Bor