TEMPO.CO, Kairo — Pengadilan Mesir membebaskan dua anak lelaki bekas diktator Mesir Husni Mubarak, Gamal dan Alaa, dari dakwaan korupsi, Kamis, 19 Desember 2013. Selain anak-anak Mubarak, pengadilan juga membebaskan bekas perdana menteri Ahmed Shafiq.
Ketiganya sempat dituduh menggelapkan dana publik dan memfasilitasi penjualan tanah negara secara ilegal. Shafiq, yang sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Udara Mesir, disidangkan karena dituduh menjual tanah seluas 40 ribu meter persegi milik Asosiasi Pilot Mesir kepada Gamal dan Alaa Mubarak dengan harga di bawah nilai pasar.
Shafiq diadili secara in absentia karena melarikan diri ke Dubai setelah pengadilan Mesir membuka kasus ini. Adapun Gamal dan Alaa Mubarak masih menghadapi sejumlah dakwaan kasus korupsi lain.
AL-AHRAM | BBC | SITA PLANASARI AQUADINI
Berita Terpopuler
Nikita Mirzani Pamer Uang di Twitter
Asmirandah Bantah Kabar Menikah di Gereja
Justin Bieber Akan Pensiun Bermusik
Syahrini dan Parkir Lamborghini
Syahrini Ikut Bisnis Karaoke