TEMPO.CO, Putrajaya - Pemerintah Malaysia melakukan razia besar-besaran terhadap imigran ilegal di negara itu mulai 1 September sampai 31 Desember tahun ini setelah kebijakan Amnesty 6P berakhir. Kebijakan itu berupa pemberian amnesti kepada imigran ilegal yang mengurus dokumen keimigrasian dan mendeportasi bagi yang tak memanfaatkannya.
Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi di Kuala Lumpur, Senin 2 September 2013, razia pada hari pertama dilakukan di 40 lokasi, dengan melibatkan 2.207 personel dari sejumlah kementerian. Hasilnya, ada 2.433 imigran ilegal yang ditangkap dan kini ditahan.
Mereka yang paling banyak terjaring razia adalah warga negara Indonesia. Kata Hamidi, WNI yang ditangkap sebanyak 717 orang, Myanmar (555), Bangladesh ( 387 ) dan Nepal (229) . Warga negara lainnya yang ikut ditahan adalah dari Kamboja, Vietnam, India, Pakistan, Filipina, Cina, Nigeria, dan Thailand.
"Operasi ini tidak musiman dan tak akan berakhir pada 31 Desember tahun ini. Ini merupakan operasi yang terus berlangsung dan kami tidak akan berkompromi. Target kami, tak ada toleransi terhadap imigran ilegal," kata Hamidi.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus bekerja dengan misi diplomatik dari negara-negara asal imigran ilegal untuk memfasilitasi penerbitan izin. Hamidi memberikan jaminan bahwa Departemen Imigrasi akan menyetujui permohonan izin jika pelamar mematuhi aturan dan melalui saluran yang tepat.
"Meskipun ada klaim bahwa Departemen Imigrasi mempersulit mereka dengan tidak mengeluarkan izin meskipun permohonan diajukan berulang-ulang dan melalui berbagai cara. Saya memberikan jaminan bahwa izin akan dikeluarkan untuk aplikasi yang sesuai ketentuan," kata Hamidi.
Malaymailonline.com | Abdul Manan