TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan penguasa militer Panama Manuel Noriega akan diektradisi dari Prancis menuju negara asalnya setelah menjalani hukuman kasus korupsi. Ia akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat dari Orly airport, Paris, menuju Madrid, Spanyol, sebelum diterbangkan ke Panama.
Menteri Luar Negeri Panama menyebutkan tim dokter Prancis telah memastikan mantan orang kuat Panama itu cukup sehat untuk diekstradisi ke negaranya dari Prancis. Tim dokter gabungan Prancis-Panama melakukan pemeriksaan fisik terhadap Noriega. Hasilnya, menurut mereka, Manuel Antonio Noriega Moreno "pada kondisi siap melakukan perjalanan" kembali ke negara yang di bawah kekuasaannya sebelum diusir usai invasi Amerika Serikat tahun 1989.
Noriega, 77 tahun, akan ditahan di penjara Panama setelah disidang absentia dalam kejahatan politik selama berkuasa (1983-1989). Ia diekstradisi ke Prancis setelah mendapat ganjaran hukuman 20 tahun oleh penjara federal Amerika Serikat di Miami Florida.
"Pemerintah Prancis akan menyerahkan Noriega ke petugas tahanan Panama lewat penerbangan dari Orly Airport Paris pukul 7.00 am waktu setempat pada Minggu ini," kata pengacara Noriega Julio Berrios kepada AFP.
Ricardo Martinelli, Presiden Panama, mengatakan Noriega akan ditahan segera setelah datang dari Prancis. Namun, di bawah aturan Panama, Noreiga masih berhak mengupayakan tahanan rumah karena berusia lebih dari 70 tahun.
Baca Juga:
Kedatangan Noriega ke Panama merupakan pertama kalinya sejak berkuasa enam tahun mulai 1983, sebelum akhirnya diusir setelah invasi Amerika Serikat akhir 1989. Dia kemungkinan akan diterbangkan dari bandara Panama City menggunakan helikopter menuju penjara El Renacer di Panama Canal.
Noriega ditahan Prancis atas tuduhan pencucian uang. Dia diektradisi ke sana pada 2010 setelah menjalani hukuman penjara 17 tahun di Amerika Serikat atas tuduhan penyelundupan obat terlarang. Dia juga menghadapi tuntutan dari Panama hukuman dua puluh tahun atas kasus pembunuhan dua lawan politiknya pada 1980-an.
AP | AFP | ALJAZEERA | PURWANTO