TEMPO Interaktif, Canberra - Paspor Australia sekarang memiliki tiga pilihan jenis kelamin: laki-laki, perempuan, dan tak tentu. Perubahan ini dirancang untuk menghapus diskriminasi terhadap orang-orang transgender.
Pemerintah mengatakan pada Kamis, 15 September 2011, bahwa orang-orang transgender dan orang-orang dari jenis kelamin ambigu akan dapat mendaftarkan gender mereka dengan 'X' jika pilihan mereka didukung oleh pernyataan dokter.
Sebelumnya, gender pilihan yang tersedia hanya laki-laki atau perempuan dan orang-orang tidak diperbolehkan untuk mengubah jenis kelamin mereka di paspor tanpa menjalani operasi ganti kelamin.
Senator Louise Pratt, yang pasangannya terlahir sebagai wanita dan sekarang diidentifikasi sebagai seorang pria, mengatakan reformasi itu adalah sebuah peningkatan besar bagi wisatawan yang menghadapi interogasi dan penahanan di bandara karena penampilan mereka tidak sesuai status gender mereka.
AP | EZ