TEMPO Interaktif, Hong Kong - Banyak cara untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Salah satunya dengan pajak. Seperti dilaporkan Rabu, 18 Mei 2011, Pemerintah Kota Hong Kong akan memberlakukan pajak kantong plastik sebesar 0,50 dolar Hongkong (Rp 549.000) di 60.000 toko di kota tersebut.
Peraturan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak 7 Juli 2009, namun hanya di beberapa pusat perbelanjaan saja. Kendati demikian, peraturan ini berhasil mengurangi 90 persen jumlah kantong plastik yang diditribusikan dari 3.100 supermarket, toko-toko, serta deretan tempat kecantikan dan kesehatan lainnya.
Keberhasilan ini, kata Menteri Lingkungan kota Hong Kong, Edward Yau, memicu mereka untuk memperluas penerapan peraturan tersebut ke semua retail di Hong Kong. Harapannya, kantong makanan yang digunakan lebih higenis. "Hong Kong menghadapi masalah sampah serius. Saya menghimbau warga dan pemilik toko untuk mendukung langkah-langkah pengurangan sampah yang berarti ini," kata Yau.
Selain berhasil mengurangi kantong plastik, pemerintah juga berhasil mengumpulkan dana dari pajak tersebut sebesar 25,5 juta HK di tahun pertama penerapannya.
ASIAONE | XINHUA | SUNARIAH
Baca Juga: