Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim. Tempo/Natalia Santi
TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan telah mengajukan gugatan pada media Amerika Serikat, Wall Street Journal (WSJ). Media milik Dow Jones itu dituntut karena menuduh Najib korupsi.
"PM Najib telah menginstruksikan pengacaranya untuk memulai proses hukum," kata Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim yang ditemui di kantornya, Rabu, 8 Juli 2015.
WSJ pada pekan lalu menerbitkan artikel hasil penyelidikan atas aliran dana lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam laporannya, WSJ menulis bahwa sebanyak US$ 700 juta atau sekitar Rp 9,3 triliun dana 1MDB, mengalir ke rekening pribadi Perdana Menteri Najib.
Masih dalam laporan yang sama, WSJ menyebut ada lima deposito di dalam rekening Najib dengan dua transaksi terbesar senilai US$ 620 juta atau Rp 8,2 triliun dan US$ 61 juta atau sekitar Rp 812 miliar. Transaksi tercatat dilakukan pada Maret 2013 selama kampanye pemilu di Malaysia.
PM Najib membantah semua tuduhan yang diajukan padanya dan memilih mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya. Zahrain mengatakan proses hukum telah dimulai dan kini tindakan yang bisa dilakukan adalah 'wait and see'. "Mereka (pihak Dow Jones) punya waktu 14 hari untuk merespons," ucap Zahrain.
Zahrain mengatakan tuduhan pada PM Najib hanyalah skenario yang dirancang oleh tokoh senior Malaysia, Mahathir Mohamad. Mahathir juga mantan PM Malaysia. "Ini agenda Mahathir untuk menyingkirkan PM Najib apapun caranya," ucap Zahrain.
Zahrain belum mengungkap apakah PM Najib juga akan melayangkan gugatan pada Mahathir. Zahrain juga menantang para penuduh PM Najib untuk mengungkap bukti-bukti yang mereka miliki. "Jika ingin menjatuhkan presiden, dokumen dan buktinya harus kuat dan masuk akal."