Suaka ke Australia, RI Pertimbangkan Sediakan Pulau

Reporter

Rabu, 26 November 2014 10:37 WIB

Pengungsi asal Sri Lanka melakukan aktivitas di atas perahu mereka, yang dijaga oleh anggota Angkatan Laut Indonesia, di perairan Banten (21/10). Mereka ingin mencari perlindungan ke Australia.(REUTERS/Beawiharta)

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dilaporkan akan mempertimbangkan untuk menyediakan satu pulau suaka perumahan bagi pengungsi, menyusul keputusan Australia untuk membatasi jumlah penerimaan pemukim di negaranya. Untuk itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia Yasonna Laoly akan menyediakan sebuah pulau bagi 10.500 pengungsi yang terdaftar dalam UNCHR di Jakarta.

"Saat ini, kami sedang memikirkan kembali tentang kebijakan itu. Kami hanya perlu menemukan sebuah pulau," kata Laoly dalam pertemuan dengan Duta Besar Australia Greg Moriarty, seperti dilaporkan News.com.au, Rabu, 26 November 2014. (Baca: Kasus Ini Membuat Indonesia-Australia Bermusuhan)

Sebelumnya, Indonesia menolak untuk mempertimbangkan kebijakan ini. Menteri Imigrasi Australia Scot Morrison mengatakan Australia tidak akan lagi menerima pencari suaka yang mendaftar ke UNHCR di Indonesia setelah 1 Juli 2014. Jumlah pengungsi akan dikurangi sekitar 600 hingga 450 setiap tahun.

Adapun Direktur Kementerian Luar Negeri Asia Pasifik Yuri Thamrin prihatin dengan langkah pengurangan itu. Thamrin khawatir keputusan ini akan mengganggu hubungan Indonesia dengan Australia. (Baca: Perubahan Kebijakan Pencari Suaka Australia Bebani Indonesia)

"Jangan merenggangkan hubungan kita. Bagi kami, menghormati kesetaraan jauh lebih penting daripada masalah bantuan dan kebutuhan," kata Thamrin.

NEWS.COM.AU | RINDU P. HESTYA

Berita Lain:
Jokowi Kian Jauh Tinggalkan Obama di Polling Time
3 WNI Korban Ledakan Tambang Sarawak Dipindahkan
Polisi Ferguson Tak Dituntut, Massa Mengamuk

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya