TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah bersiap untuk menghadapi rencana pemulangan imigran ilegal seperti yang direncanakan pemerintah Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Alias Ahmad telah mengumumkan akan melakukan razia besar-besaran mulai 1 September 2013 terhadap sekitar 500 ribu pekerja asing tanpa izin, sebagian besar di antaranya berasal dari Indonesia.
Pihak KBRI memperkirakan saat ini terdapat sekitar 200 ribu tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal. Sebagian adalah korban penipuan para calo maupun agen saat berlangsung pemutihan pada 2011. Mereka telah mengajukan permohonan kepada Malaysia untuk diikutsertakan dalam pemulangan.
“KBRI berkoordinasi dengan pihak berkuasa Malaysia untuk memantau jika ada warga Indonesia yang terjaring razia. Agar pemulangan mereka dilakukan dengan baik dan tertib,” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno. “Selain untuk memastikan agar hak-hak mereka terpenuhi, keikutsertaan KBRI dilakukan agar tidak terjadi kepanikan,” katanya.
Razia tersebut merupakan bagian akhir dari kebijakan yang berlaku sejak Juli 2011, yakni Pendaftaran, Pemutihan, Pengampunan, Pemantauan, Penguatkuasaan, dan Pengusiran (6P) para pendatang ilegal tanpa izin (pati). Malaysia menargetkan untuk mendeportasi sekitar 500 ribu orang.
Menurut Herman, sampai saat ini banyak warga Indonesia yang terpaksa bekerja di Malaysia tanpa surat-surat lengkap akibat tertipu agen atau calo, bahkan ketika program pengampunan sedang berlangsung. “Banyak di antara mereka yang tertipu oleh agen atau calo. Semisal saat program pengampunan (6P), mereka sudah berusaha menguruskan permit kerja, namun tertipu oleh para agen nakal,” katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara tersebut menyarankan bagi WNI yang terpaksa dipulangkan ke Tanah Air dan masih berniat bekerja di Malaysia untuk mengurus surat-surat resmi secara lengkap. “Supaya bisa bekerja secara legal dan tenang di negara orang,” katanya.
Dari data yang diperoleh KBRI, dari sekitar 400 ribu WNI yang mengurus paspor untuk pengurusan permit kerja saat program pengampunan (6P) dua tahun lalu, hanya separuh di antaranya yang bisa mendapatkan permit. Itu berarti, 200 ribu WNI yang masih belum bisa mendapatkan permit kerja masih berstatus ilegal dan berpotensi untuk terjaring razia PATI yang akan dilakukan pemerintah Malaysia.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat
Berita Populer
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas
Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat