TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia tidak akan menandatangani traktat perdagangan senjata global yang disepakati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa April lalu. Traktat tersebut diedarkan ke negara-negara untuk ditandatangani mulai Senin 3 Juni 2013. "Indonesia belum bisa menjadi pihak karena dalam traktat yang disepakati ada provisi yang tidak sesuai dengan Undang-undang kita," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene kepada Tempo, Senin 3 Juni 2013.
Menurut Tene, saat rencana pembuatan traktat tersebut diajukan, Indonesia sangat mendukung dan bahkan menjadi salah satu co-sponsor di Dewan Majelis Umum PBB. Namun pada perkembangannya, dalam traktat final yang disepakati terdapat semacam kondisionalitas.
Tene mengutip Undang-undang Industri Pertahanan No. 12 Tahun 2012 Pasal 43 ayat 5. D menyatakan bahwa dalam pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan harus ada "jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan ..."
Perjanjian tersebut merupakan traktat internasional pertama yang mengatur perdagangan senjata konvensional di dunia. Traktat ini bertujuan untuk mengendalikan perdagangan senjata dan amunisi secara global. Antara lain penjualan tank tempur, artileri kaliber besar, pesawat tempur, helikopter tempur, kapal perang, serta senjata kecil dan senjata ringan.
Meskipun tidak akan mengontrol penggunaan senjata secara domestik, setelah diratifikasi perjanjian ini mensyaratkan setiap negara menetapkan peraturan nasional untuk mengontrol transfer senjata konvensional, mengatur broker senjata, dan menilai risiko penggunaannya terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
NATALIA SANTI | GUARDIAN |ABDUL MANAN
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita lainnya:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
7 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya
7 hari lalu
Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
9 hari lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBrigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
9 hari lalu
Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
11 hari lalu
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
25 hari lalu
Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?
Baca SelengkapnyaSelain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
32 hari lalu
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
32 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
32 hari lalu
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.
Baca SelengkapnyaDivonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
32 hari lalu
Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.
Baca Selengkapnya